Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di 7 Kabupaten/Kota, Layanan Pertanahan Jambi _Fully Digital Jambi – Menteri Agraria dan Tata

Menteri AHY Resmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di 7 Kabupaten/Kota, Layanan Pertanahan Jambi _Fully Digital    Jambi – Menteri Agraria dan Tata

Menurut Menteri AHY, penerapan Sertipikat Tanah Elektronik ialah bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang harus diterapkan Kementerian ATR/BPN demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Oleh karena itu, pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong, kita semua terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat kita secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. 

Provinsi Jambi ini adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik. 

“Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertipikat,” ungkap Menteri AHY.

Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik.

Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertipikat tanah. 

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *