“Saya mohon kepada penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kota, agar segera membasmi para penjual obat-obatan daftar G yang merajalela di Kota Bekasi. Ini sudah darurat, banyak warung obat yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, Kapolres Metro Bekasi Kota, hingga Polda Metro Jaya,” tegas Tri Handito, Minggu (27/7/2025).
Tri juga mengkritik keras sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilainya terkesan membiarkan maraknya peredaran obat ilegal dan minuman keras.
“Saya heran, APH dan Pemkot Bekasi seolah tahu tapi pura-pura tidak tahu. Dinas Kesehatan juga terkesan diam. Begitu pula dengan ormas-ormas Islam di Kota Bekasi, mengapa tidak bersuara?” ujarnya dengan nada kecewa.
Seruan Aksi dan Desakan Penindakan Tegas
Tri Handito menyerukan aksi bersama untuk menolak keberadaan obat-obatan terlarang, minuman keras, serta praktik prostitusi online yang diduga berkedok warung, panti pijat, dan usaha lainnya.