Menurutnya, UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan yang menjadi celah suburnya praktik korupsi.
“Selama ini korupsi marak karena undang-undang kita lemah. Maka kami mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisinya secara serius. Ini target utama Rakernas kami tahun ini,” tegasnya.
Selain mendorong revisi UU, LAKI juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia. Selama ini, Indonesia hanya memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap 9 Desember, sesuai penetapan PBB.
“Kita belum punya Hari Anti Korupsi Indonesia. Nah, kami nilai tanggal 20 Mei sangat tepat, karena itu adalah Hari Kebangkitan Nasional. Seperti saat Boedi Oetomo menyatukan rakyat melawan penjajahan, sekarang kita ingin rakyat bersatu melawan korupsi,” ujarnya.
Penetapan tanggal itu, kata Burhanudin, bukan hanya simbolik, melainkan upaya mengingatkan bangsa tentang bahaya laten korupsi yang terus menggerogoti fondasi negara.