Selain itu, ia menilai WLC sebagai wadah penting dalam membangun jaringan profesional, baik dengan praktisi hukum, akademisi, maupun mahasiswa hukum, yang ke depan dapat menjadi mitra kerja, mentor, serta membuka peluang karier.
Tak hanya fokus pada pengembangan diri, Brenda juga menekankan pentingnya kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, guna meningkatkan kesadaran hukum dan rasa keadilan.
“Komunitas hukum seperti WLC juga menjadi tempat mengasah keterampilan praktis, seperti berbicara di depan umum, analisis kasus, hingga penulisan dokumen hukum, sekaligus membantu menemukan arah karier yang lebih jelas,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Asmawati, SH., M.Si., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terbentuknya Women Lawyer Club. Ia juga mengucapkan selamat kepada Brenda Aprillia Liem atas amanah sebagai Ketua Divisi Kenotariatan.
“Semoga WLC dapat menjadi organisasi yang bermanfaat dan membawa keberkahan, tidak hanya bagi para anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia secara luas,” ungkap Asmawati.