Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai sanksi pidana.
Hukumannya berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan dan standar yang seharusnya.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ilegal ini perlu diusut tuntas untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, rokok tanpa cukai juga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang tidak terdaftar secara resmi. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, peredaran r
okok ilegal dapat ditekan dan tidak lagi merugikan negara serta masyarakat.