Rabu, 5 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi

Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.(Red/*Istimewa)

Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *