Kamis, 6 Agustus 2026
Berita 2 menit baca

Anggota IPI Tidak Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Anggota IPI Tidak Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Foto.Dok Istimewa 

Bekasi, Jejakmedianews.com – Tim Pokja Wartawan Bantar Gebang mendatangi rumah Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Komcat Bantar Gebang, Dedi Supriadi, yang beralamat di Jalan Lingkar Bambu, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Kota, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kedatangan tim Pokja Wartawan Bantar Gebang terkait dengan aduan suami dari almarhumah Sulistiyowati, yang masih aktif menjadi anggota IPI, mengenai kesulitan dalam mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah tim media mengonfirmasi terkait aduan dari Abdul Rohim sebagai ahli waris almarhumah, Ketua IPI tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Dedi untuk memberikan data tertulis, melainkan hanya menjelaskan secara lisan bahwa almarhumah sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022.

Bagi pihak keluarga, keterangan dari Ketua IPI ini menimbulkan kesan bahwa ada informasi yang ditutupi, karena pihak ahli waris tidak pernah menerima informasi apapun terkait keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan almarhumah. Pihak ahli waris baru mengetahui bahwa almarhumah sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mereka mendatangi Ketua IPI untuk mengurus proses klaim.

“Anggota IPI ini orang istimewa; datang tak diundang, pergi begitu saja,” ungkap Ketua IPI, Dedi Supriadi.

Atas kejadian tersebut, Ketua Pokja Bantar Gebang Suryono ST turut angkat bicara, Dia berharap IPI bisa lebih transparan dalam bertindak khususnya kepada para anggotanya.(Sumber/kegetnews.com)

READ  Monev Pemeringkatan Penerapan UU KIP Dimulai pada BPKAD dan Distaru Kota Bekasi
Bento

Bento

Penulis · Jejak Media News
Lihat Profil

Penulis di Jejak Media News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *