Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penerima yang pengambilannya diwakilkan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Zaenal mengatakan, penggunaan data dari Badan Pangan Nasional menjadi acuan utama kelurahan untuk menjaga proses distribusi berjalan sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan.
“Untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, kami mengacu pada data resmi dari Badan Pangan Nasional. Di lapangan, kami melakukan pencocokan dengan dokumen kependudukan sehingga bantuan diberikan kepada warga yang namanya tercantum sebagai penerima,” katanya.
Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan masyarakat. Kami juga mengajak para penerima untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama proses penyaluran,” pungkas Zaenal.
(Indra Firdaus)