(Ist)
JAKARTA, Jejakmedianews.com — Ketua Umum LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Burhanudin Abdullah, S.H., mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan pemberantasan korupsi saat ini.
Selain itu, LAKI juga mengusulkan agar tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah disela-sela persiapan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 LAKI di Kawasan Grand Kamala Lagoon, Jl Chandrabhaga, Bekasi, Rabu, (14/5/2025).
“Rakernas ke-18 ini merupakan program nasional tahunan. Namun khusus tahun 2025, kami anggap momen ini sangat penting untuk mendorong dua hal strategis: revisi UU Tipikor dan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia,” ujar Burhanudin.