BEKASI, jejakmedianews.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap seluruh pedagang di kawasan Pasar Baru mematuhi kebijakan penataan yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat tanpa menghilangkan hak pedagang untuk tetap menjalankan usahanya.
Melalui program penataan kawasan Jalan Juanda dan Pasar Baru, para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar maupun badan jalan telah difasilitasi untuk menempati lokasi yang tersedia di dalam area pasar.
Penataan ini dilakukan agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib serta tidak mengganggu fungsi jalan dan ruang publik.
Tri Adhianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena itu, ia berharap seluruh pedagang dapat mendukung dan mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk berdagang di dalam pasar. Tujuannya bukan melarang pedagang mencari nafkah, tetapi menciptakan kawasan yang lebih tertib sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga menegaskan proses penataan harus berjalan tanpa adanya intervensi atau dukungan dari kelompok mana pun yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati aturan yang dibuat demi kepentingan bersama.
“Pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, trotoar, dan badan jalan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru menghambat upaya penataan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Selain melakukan relokasi pedagang, Pemerintah Kota Bekasi juga melaksanakan pembenahan infrastruktur di kawasan tersebut. Pembenahan meliputi perbaikan trotoar, saluran drainase, penerangan jalan, serta lingkungan pasar.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Bekasi berharap kawasan Pasar Baru yang selama puluhan tahun dikenal padat dan semrawut dapat berubah menjadi lebih rapi, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. (*)