Bekasi, jejakmedianews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan dilakukan pada Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan, Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, serta sebuah rumah di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, RT 004/RW 009, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kota Bekasi, penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada tahun 2025.
Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terhadap pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk dijadikan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang sebelumnya belum diperoleh.
Dokumen tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, termasuk berbagai berkas administrasi dan surat rekomendasi yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan, seluruh dokumen yang telah diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku
(Ben)