JAKARTA, jejakmedianews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama lintas lembaga antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.
Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum yang berlaku, Pemerintah Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya yang bersangkutan tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).
Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kresna Life yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami para investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta memastikan para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven selanjutnya akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum internasional melalui jaringan Interpol.