Dicabut Tanpa Ada Pemberitahuan, Jaminan BPJS-Ketenagakerjaan Anggota IPI Tidak Bisa Diklaim ?

 

Foto.Dok Istimewa 


BEKASI, Jejakmedianews.com – Diduga kurangnya komunikasi dan sosialisasi adanya pencabutan BPJS-Ketenagakerjaan untuk Anggota Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), membuat salah satu anggota IPI Bantargebang merasa kecewa karena tidak bisa mengklaim jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan.


Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu ahli waris dari anggota IPI Bantargebang yang telah meninggal dunia, kepada Kelompok Kerja (pokja) Wartawan Bantargebang, Kota Bekasi. 


Kekecewaan tersebut terjadi, lantaran ketika istri tercintanya meninggal dunia, tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Almarhum sebagai Anggota IPI Kecamatan Bantargebang.


“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh Ketua IPI pada September 2024, dan almarhum juga memiliki kartu BPJS-Ketenagakerjaan,” kata Suami Almarhum, kepada Pokjwa Wartawan Bantargebang, Senin (30/12/2024).


Mendapati aduan tersebut, Pokja Wartawan Bantargebang, langsung bertandang ke Kediaman Koordinator IPI Kecamatan Bantargebang, yang terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kota Bekasi, Selasa (31/12/2024), untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut.


Dedi, Ketua IPI Bantargebang menjelaskan, bahwa masalah BPJS Ketanagakerjaan anggota IPI itu, sudah sesuai dengan permintaan dari LH DKI untuk mengurangi kuota peserta anggota IPI di BPJS Ketenagakerjaan.


Dirinya menyebutkan, dari semula ada 6.350 orang yang menerima BPJS Ketenagakerjaan dipangkas menjadi 5.1270 orang, hingga turun lagi untuk saat ini hanya ada 4.000 orang saja.


“Setiap tiga bulan sekali pengurus IPI melakukan pembaharuan data untuk laporan ke LH DKI untuk melaksanakan kriteria yang sudah di tetapkan," kata Dedi.


Lebih lanjut, terkait laporan yang masuk ke Pokja Wartawan Bantargebang, Dedi menjelaskan, bahwa almarhum yang bersangkutan, dinyatakan masih anggota IPI. Namun, BPJS Ketenagakerjaanya, dinyatakan sudah tidak aktif sejak tahun 2022 silam.


 

"Almarhum ini memang masih anggota IPI namun dalam BPJS-Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dari tahun 2022 lalu. Hal itu karena almarhum tidak termasuk dalam kategori yang ditetapkan," kilahnya.

Ketika ditanya soal tidak adanya pemberitahuan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan, Dedi mengakui, bahwa pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan almarhum tersebut, tidak pernah diberitahukan sebelumnya oleh Ketua IPI dan Pengurus kepada yang bersangkutan.


Di tempat yang sama, Suryono ST selaku Ketua Pokja Wartawan Bantargebang menilai, bahwa klarfikasi yang diberikan oleh Ketua IPI Bantargebang tersebut, tidak bisa membuka tabir permasalahan ini menjadi terang benerang.


Sebab, kata Suryono, penjelasan tersebut tidak disertai dengan data yang valid sebagai acuan dan masih tersimpan begitu banyak tanda tanya yang butuh dijawab serta dibuka secara gamblang.


“Hal ini harus sgera diselesaikan dengan duduk bareng bersama LH DKI atau TPST Bantargebang, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pengurus IPI Bantargebang, sebab disini ada hak untuk rakyat kecil yang harus kita perjuangkan,” paparnya.


Suryono juga menambahkan, terkait pengakuan tidak adanya pemberitahuan untuk pemberhentian BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota IPI tersebut, bisa menimbulkan persepsi yang tidak baik dan harus segera diluruskan sesuai dengan data-data yang valid.


“Semoga visi dan misi IPI bukan hanya pemanis bahkan slogan belaka. Penjelasan harus berdasarkan data bukan hanya lisan saja,” imbuhnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, Pokja Wartawan Bantargebang dalam waktu dekat akan membuat surat yang ditujukan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, untuk memfasilitasi ‘Duduk Bareng’ dengan LH DKI atau LH Kota Bekasi, TPST Bantargebang, IPI dan BPJS Bantargebang.


“Kami akan segera kirim surat, agar permasalahan ini bisa terang benerang, sesuai data yang valid. Agar tidak ada persepsi-persepsi buruk untuk kedepannya,” tandas Suryono. (SumberBacainD.com)

Lebih baru Lebih lama